Terkuak! Praktek Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
Berita daerah | 5 Februari 2020, 17:40 WIBMANADO, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus prositusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap 20 anak di bawah umur di salah satu penginapan di Manado, Sulawesi Utara.
Kasus dugaan prostitusi online anak dibawah umur terjadi di Manado Sulawesi Utara.
Hal ini terungkap setelah salah satu orangtua korban melaporkan telah kehilangan anaknya selama beberapa hari.
Setelah melalui pemeriksaan, polisi pun menggerebek sebuah penginapan dan mendapatkan 20 orang anak dibawah umur yang berada di dalamnya .
20 anak yang ditangkap itu pun menjadi kunci terungkapnya kasus prostitusi online.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap 8 orang dewasa yang berperan utama dalam penyedia jasa prostitusi online, yang melibatkan anak dibawah umur.
Sementara itu, 20 anak dibawah umur yang menjadi korban prostitusi online, kini penanganannya diserahkan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV