> >

ASN Gadungan Tipu Korban dengan Modus Akan Dijadikan ASN

Berita daerah | 5 Februari 2020, 10:48 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Berbekal identitas palsu sebagai pegawai di Badan Kepegawaian Negara, seorang laki-laki paruh baya umur 56 tahun warga Sragen, Jawa Tengah harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Tersangka yang mengaku bisa memasukkan korban menjadi Aparatur Sipil Negara ini membawa kabur kendaraan roda empat serta uang 50 juta rupiah. Modus yang digunakan oleh pelaku dalam meyakinkan korbannya, dengan membuat dokumen palsu serta memberi seragam Aparatur Sipil Negara kepada korbannya. Dengan berdalih meminjam kendaraan roda empat untuk perjalanan ke Kantor Provinsi Jawa Tengah, kendaraan milik korban di bawa kabur ke Daerah Bantul, Yogyakarta. Merasa tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang. Petugas berhasil mengamankan tersangka di Daerah Bantul berikut kendaraan roda empat milik korban. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

#ASNGadungan #Penipuan #Semarang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU