Petinggi Sunda Empire jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Berita daerah | 29 Januari 2020, 13:50 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah perdana menteri, kaisar, dan sekjen Sunda Empire.
Berawal dari video viral di media sosial, Sunda Empire yang menjadi perbincangan publik kini malah harus berurusan dengan polisi.
Baca Juga: [FULL] Ngalor-Ngidul! Pernyataan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana Usai Jadi Tersangka
Selasa (28/1) kemarin Polda Jabar menetapkan tiga petingginya sebagai tersangka atas tuduhan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire, yang juga salah satu tersangka menegaskan kalau dirinya dan tersangka lainnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia juga mengemukakan pendapatnya atas sejarah yang ia yakini akan keberadaan Sunda Empire.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan status tersangka yang ditetapkan kepada tiga petinggi Sunda Empire oleh Polda Jawa Barat sudah sesuai prosedur.
Emil tidak melarang adanya kelompok atau organisasi di Jawa Barat selama tidak menghasut masyarakat dengan pembohongan publik.
Baca Juga: Status Tersangka Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Terjebak Organisasi Ilusi!
Emil mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak terjebak dengan ajakan organisasi yang tidak jelas asal-usul dan tujuannya.
Ketiga tersangka ini diancam hukuman Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV