> >

Status Tersangka Sunda Empire, Ridwan Kamil: Jangan Terjebak Organisasi Ilusi!

Berita daerah | 29 Januari 2020, 07:16 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka, kasus Sunda Empire.

Polda Jabar, menetapkan tiga tersangka, yakni NB, RRN, dan KAR.

Ketiga tersangka ini diancam hukuman pasal 14 dan pasal 15, Undang-Undang nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, selasa pagi, polisi memeriksa tiga saksi, dari petinggi sunda empire, yakni berinisial NB, RDRN dan KAR.

Rangga Sasana, salah satu tersangka Sunda Empire, tiba di Polda Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyebut tiga tersangka, yang salah satunya berinisial KAR, atau Ki Ageng Rangga, atau dengan nama asli Rangga Sasana.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil,  mengatakan status tersangka, yang ditetapkan kepada tiga pimpinan Sunda Empire, oleh Polda Jawa Barat, sudah sesuai prosedur.

Emil tidak melarang adanya kelompok, atau organisasi di Jawa Barat, selama tidak menghasut masyarakat, dengan pembohongan publik.

Emil mengimbau masyarakat Jawa Barat, agar tidak terjebak dengan ajakan organisasi yang tidak jelas, asal-usul dan tujuannya.
 

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU