> >

Pasal Pelanggaran Petinggi Sunda Empire Sama Seperti Ratna Sarumpaet

Berita daerah | 28 Januari 2020, 21:30 WIB
Pemimpin Sunda Empire - Earth Empire Nasri Banks menyampaikan pidato. (Sumber: Twitter/Grand Prime Minister @MinisterGrand)

BANDUNG, KOMPASTV - Grand Prime Minister of Sunda Empire Nasri Banks dan Kaisar Sunda Empire Raden Ratna Ningrum hanya bisa tertunduk setelah Polda Jawa Barat menentapkan keduanya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Tak hanya Nasri dan Ratna, Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga alias Rangga Sasana juga ikut jadi tersangka.

Dalam jumpa pers hanya Nasri dan Ratna yang dihadirkan oleh Polda Jabar, sementara Rangga sedang dijemput penyidik untuk diperiksa.

Baca Juga: [FULL] Ditetapkan Tersangka, Ini Pernyataan Mengejutkan Petinggi Sunda Empire

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nasri dan Ratna menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Keduanya diperiksa pada Selasa (28/1/2020) pagi dan sore harinya, Polda merilis keduanya sebagai tersangka. Bahkan Nasri dan Ratna sudah mengenakan baju tahanan Polda Jabar berwarna biru. 

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana. Adapun acaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun penjara.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 (UU 1 tahun 1946) dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).


Pakai Baret Bintang Tiga

Petinggi Sunda Empire, Rangga Sasana hadir di Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan. (Sumber: KompasTV Jawa Barat)

Tak lama setelah pengumuman penetapan tersangka, Rangga tiba di Polda Jabar sekitar pukul 19.15 Wib.

Mengenakan Baju Kebesaran Sunda Empire dengan Bintang Tiga di kerah baju dan baret biru, kehadiran Rangga didampingi penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar.

Grand Prime Minister of Sunda Empire Nasri Banks dan Kaisar Sunda Empire Raden Ratna Ningrum mengenakan baju tahanan Polda Jawa Barat. (Sumber: Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Tak seperti biasanya, Rangga kini irit bicara. Kicauan kekuasaan Sunda Empire di dunia tak terdengar lagi, terlebih saat ditanya mengenai statusnya yang kini sebagai tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa Sunda Empire menghargai proses hukum.

"Nanti ada kuasa hukum, kami menghargai hukum," singkat Rangga.

Kasus Seperti Ratna Sarumpaet 

Kasus tiga petinggi Sunda Empire ini sama seperti Ratna Sarumpaet yang divonis dua tahun penjara.

Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kala itu Ratnya menjelaskan foto muka lebam yang tersebar di masyarakat karena penganiayaan. Pernyataan itu membuat publik heboh, termasuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut percaya. 

Padahal wajah seperti babak belur Ratna karena hasil bekas menjalani operasi sedot lemak pipi kiri di RS Bina Estetika pada 21 September 2018 lalu. Kini aktivis HAM itu telah bebas bersyarat pada Kamis, 26 Desember 2019.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU