Pasal Pelanggaran Petinggi Sunda Empire Sama Seperti Ratna Sarumpaet
Berita daerah | 28 Januari 2020, 21:30 WIBTak seperti biasanya, Rangga kini irit bicara. Kicauan kekuasaan Sunda Empire di dunia tak terdengar lagi, terlebih saat ditanya mengenai statusnya yang kini sebagai tersangka. Ia hanya menjelaskan bahwa Sunda Empire menghargai proses hukum.
"Nanti ada kuasa hukum, kami menghargai hukum," singkat Rangga.
Kasus Seperti Ratna Sarumpaet
Kasus tiga petinggi Sunda Empire ini sama seperti Ratna Sarumpaet yang divonis dua tahun penjara.
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kala itu Ratnya menjelaskan foto muka lebam yang tersebar di masyarakat karena penganiayaan. Pernyataan itu membuat publik heboh, termasuk Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ikut percaya.
Padahal wajah seperti babak belur Ratna karena hasil bekas menjalani operasi sedot lemak pipi kiri di RS Bina Estetika pada 21 September 2018 lalu. Kini aktivis HAM itu telah bebas bersyarat pada Kamis, 26 Desember 2019.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV