Pasal Pelanggaran Petinggi Sunda Empire Sama Seperti Ratna Sarumpaet
Berita daerah | 28 Januari 2020, 21:30 WIBBANDUNG, KOMPASTV - Grand Prime Minister of Sunda Empire Nasri Banks dan Kaisar Sunda Empire Raden Ratna Ningrum hanya bisa tertunduk setelah Polda Jawa Barat menentapkan keduanya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Tak hanya Nasri dan Ratna, Sekjen Sunda Empire Ki Ageng Rangga alias Rangga Sasana juga ikut jadi tersangka.
Dalam jumpa pers hanya Nasri dan Ratna yang dihadirkan oleh Polda Jabar, sementara Rangga sedang dijemput penyidik untuk diperiksa.
Baca Juga: [FULL] Ditetapkan Tersangka, Ini Pernyataan Mengejutkan Petinggi Sunda Empire
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Nasri dan Ratna menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. Keduanya diperiksa pada Selasa (28/1/2020) pagi dan sore harinya, Polda merilis keduanya sebagai tersangka. Bahkan Nasri dan Ratna sudah mengenakan baju tahanan Polda Jabar berwarna biru.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana. Adapun acaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun penjara.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 (UU 1 tahun 1946) dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Pakai Baret Bintang Tiga
Tak lama setelah pengumuman penetapan tersangka, Rangga tiba di Polda Jabar sekitar pukul 19.15 Wib.
Mengenakan Baju Kebesaran Sunda Empire dengan Bintang Tiga di kerah baju dan baret biru, kehadiran Rangga didampingi penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV