> >

Ketua KPU Banjarmasin Diberhentikan Sementara Setelah Jadi Tersangka Asusila

Berita daerah | 28 Januari 2020, 18:49 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak asusila. 

Selain diberhentikan sementara, kini Bawaslu Banjarmasin juga melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Gusti Makmur ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
 
Gusti diduga telah mencabuli seorang anak dibawah umur di salah satu hotel bilangan Banjarbaru. 

Kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan ke Polres Banjarbaru Desember 2019 lalu.

Atas kasus ini, Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan mengaku telah memberhentikan sementara tersangka dari Komisioner KPU. 

KPU Kalsel juga melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Tak hanya KPU, Bawaslu Banjarmasin juga berencana melaporkan ke DKPP. 

Saat ini Bawaslu Banjarmasin masih menunggu surat putusan status tersangka yang disampaikan pihak kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua KPU Gusti Makmur hingga sore ini belum ditahan. 

Aparat kepolisian berharap, tersangka bersikap kooperatif dalam penyidikan.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU