Langgar Administrasi Keimigrasian, 126 WNA di Deportasi.
Berita daerah | 28 Januari 2020, 10:00 WIBSEMARANG, KOMPAS TV - Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tarsono, usai memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 70 tahun di halaman kantor setempat. Tarsono mengatakan, dari 126 WNA yang di deportasi kebanyakan warga China Taipe atau Taiwan. Mereka dideportasi karena melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian. Disebutkan sejumlah pelanggaran itu antara lain yakni melebihi batas tinggal di Indonesia, penyalahgunaan visa yang tidak sesuai, maupun pelanggaran administrasi lainnya.
#KemenkumhamJateng #Wna #HariBhaktiImigrasi
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV