Dipenjara karena Curi Getah, Kakek Samirin Akhirnya Bebas
Berita daerah | 21 Januari 2020, 22:30 WIBSempat ditahan dua bulan di Lapas Pematangsiantar, Sumatera Utara membuat Kakek Samirin tak henti-hentinya mengucap syukur.
Apalagi, ia sempat melewatkan momen tahun baru bersama keluarga.
Kasus hukum Kakek Samirin ini berawal saat ia mengembala lembu di perkebunan karet. Kemudian, ia mencuri sisa getah karet yang berada di mangkuk salah satu pohon.
Jaksa penuntut umum sebenarnya menuntut kakek Samirin dengan hukuman 10 bulan penjara.
Ia pun ditahan sejak November 2019 dengan alasan perbuatan yang dilakukan kakek Samirin telah memenuhi unsur unsur penahanan.
Namun Rabu, 15 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis 2 bulan 4 hari kepada Kakek Samirin.
Dengan demikian, Kakek Samirin pun bisa langsung bebas di hari yang sama karena telah menjalani hukuman penjara selama 64 hari.
Meski jumlah getah karet yang dicuri tak seberapa nilainya, nemun pelajaran yang didapat begitu berharga untuk Kakek Samirin.
Samirin dihukum akibat terbukti bersalah memungut sisa getah pohon karet di perkebunan milik PT Bridgestone.
Ia terbukti mengambil getah seberat 1,9 kilogram yang jika dirupiahkan sekitar Rp 17.000. Getah itu akan ia jual kepada para pengumpul getah agar mendapatkan uang.
Namun, belum juga ia meninggalkan area kebun, seorang petugas memergokinya dan membawanya ke pos satpam.
Perusahaan pun melaporkan pada kepolisian. Kepada hakim, Samirin mengaku melakukan hal itu karena membutuhkan uang untuk membeli rokok.
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV