> >

Tak Perlu ke Daan Mogot, Perpanjangan SIM Kini Bisa di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta

Jabodetabek | 10 April 2025, 07:32 WIB
Tak Perlu ke Daan Mogot Perpanjangan SIM Kini Bisa di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke Satpas Daan Mogot. Kini, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (10/4/2025).

Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Informasi ini diumumkan melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang bisa diakses warga:

  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara: LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  4. Jakarta Barat: Mall Citraland
  5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 10 April 2025: DKI Jakarta Hujan Ringan, Bekasi dan Bogor Hujan Sedang

Syarat dan Ketentuan

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen yang harus dibawa:

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • KTP (asli dan fotokopi)

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Biaya Perpanjangan SIM

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU