Tak Perlu ke Daan Mogot, Perpanjangan SIM Kini Bisa di 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta
Jabodetabek | 10 April 2025, 07:32 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu repot datang ke Satpas Daan Mogot. Kini, perpanjangan SIM A dan SIM C dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (10/4/2025).
Layanan ini buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi berbeda di wilayah Jakarta. Informasi ini diumumkan melalui akun media sosial X @TMCPoldaMetro.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang bisa diakses warga:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 10 April 2025: DKI Jakarta Hujan Ringan, Bekasi dan Bogor Hujan Sedang
Syarat dan Ketentuan
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif. Namun, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dokumen yang harus dibawa:
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- KTP (asli dan fotokopi)
Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir perpanjangan serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV