Lima Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja di Lembata, Termasuk Guru dan Ketua BPD
Bali nusa tenggara | 8 April 2025, 16:49 WIB
KOMPAS.TV - Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja di Desa Normal, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Dari kelima tersangka tersebut, diketahui ada yang berprofesi sebagai guru, Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, serta anggota Linmas desa setempat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa lima orang saksi.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di Mapolres Lembata.
Kasus ini bermula saat korban seorang remaja dituduh mencuri alat cukur dan casing ponsel.
Sejumlah warga kemudian menangkap korban, menganiayanya, bahkan menelanjangi dan mengaraknya keliling desa.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kaki dan leher.
Saat ini korban berada di rumah aman Forum Puspa Lembata untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan mental.
#penganiayaananak
Baca Juga: Tak Terima Diputus Cinta, Seorang Duda di Lampung Aniaya Mantan Kekasih
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV