> >

Peran Tersangka Kasus Festival Kembang Api yang Tewaskan Satu Orang di Pamekasan

Jawa timur | 8 April 2025, 08:46 WIB
Peran Tersangka Kasus Festival Kembang Api yang Tewaskan Satu Orang di Pamekasan
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto meninjau lokasi pesta petasan di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Jawa Timur, yang menyebabkan satu orang tewas. (Sumber: ANTARA/HO-Polres Pamekasan)

PAMEKASAN, KOMPAS.TV - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan peran para tersangka dalam kasus festival kembang api yang menewaskan satu orang.

Festival kembang api ini digelar di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin, 31 Maret 2025. 

Pihak kepolisian telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yaitu AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), SA (39), ML (30), AN (27), serta AR (36).

"AS, FH, AM, dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," terang Hendra di Pamekasan, Senin (8/4/2025), dikutip dari Antara

Selain itu, dari kedelapan tersangka, sebagian ada yang menjadi perakit petasan. 

Baca Juga: Kronologi Festival Kembang Api Berujung Petaka di Pamekasan Jatim, 1 Orang Tewas

Diberitakan KompasTV sebelumnya, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan penyangga kembang api yang roboh membuat kembang api mengarah ke samping, bukannya ke atas. 

Karena penonton berada dalam jarak dekat, mereka kemudian terkena ledakan kembang api tersebut.

Akibatnya, satu orang meninggal dunia karena insiden ini. Korban tewas yang mengalami luka berat di kepala itu sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.

Korban merupakan warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang masih berstatus pelajar. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU