Dua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Sumatra | 22 Maret 2025, 15:20 WIB
LAMPUNG, KOMPAS.TV – Lima hari setelah insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dua anggota TNI yang diduga terlibat masih berstatus sebagai saksi. Kedua anggota tersebut, Pembantu Letnan Satu (Peltu) L dan Kopral Kepala (Kopka) B, hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Komandan Korem 043 Garuda Hitam, Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Rikas Hidayatullah, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Info dari penyidik untuk melengkapi bukti,” ujarnya saat dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/3/2025).
Baca Juga: Kata Polri Soal Dugaan Aliran Dana Judi Sabung Ayam Lampung ke Polsek-Koramil
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai apakah status keduanya akan meningkat menjadi tersangka.
"Masih saksi," ucapnya.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kolonel Eko Siregar, belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan sejumlah fakta penting dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penembakan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengungkapkan bahwa pelaku penembakan dipastikan bukan berasal dari kalangan sipil.
Menurut Anam, luka tembak yang ditemukan pada kepala dan dada korban menunjukkan keahlian khusus yang tidak dimiliki warga sipil biasa.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Kompas.com