Dorong Pemprov Maksimalkan Retribusi TKA, Safri: Ada 21 ribu TKA di Sulteng
Sulawesi | 17 Maret 2025, 21:10 WIB
PALU, KOMPAS.TV - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendesak Gubernur dan jajarannya untuk melakukan penertiban terhadap penggunaan Tenaga kerja Asing (TKA) di Sulteng. Penertiban ini kata Safri bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memungut retribusi dan Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).
"Penertiban TKA ini penting untuk segera dilakukan guna memaksimalkan pendapatan daerah kita. Data Kemnaker tahun 2024 menyebutkan ada sekitar 21 ribu TKA di Sulteng. Ini yang coba kita dorong agar Pak Gubernur dan jajaran bisa mengoptimalkannya," ujarnya kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Safri mengatakan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah pungutan yang dibayarkan oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
"Retribusi untuk TKA wajib dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja dan hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 jadi punya dasar hukum yang kuat. Tinggal bagaimana pemerintah memaksimalkannya," ucapnya.
Guna mendukung penertiban tersebut, Safri meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng untuk melakukan pendataan dan pengecekan secara rinci jumlah TKA yang bekerja di berbagai perusahaan di Sulteng.
"Kami meminta Disnakertrans melakukan pendataan dan pengecekan jumlah TKA secara detail serta terperinci untuk memastikan pihak perusahaan yang beroperasi di Sulteng menaati aturan dalam penggunaan tenaga kerja asing," bebernya.
Legislator dari Dapil Morowali dan Morowali Utara ini mengingatkan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk jujur dalam membuat laporkan kepada Disnakertrans. Safri menekankan Pemprov Sulteng untuk tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang mempekerjakan TKA secara ilegal.
Mereka harus jujur melaporkan kepada kita jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan sesuai RPTKA (rencana penggunaan Tenaga Kerja asing) yang disetujui oleh Menteri atau Pejabat lain, dimana dalam daftar itu dapat dilihat kebutuhan sesuai skill yang diperlukan dan jangka waktu kerjanya..
Safri berharap dengan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi TKA, maka dapat meningkatkan alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program yang pro rakyat dan berdampak positif bagi kemajuan Sulawesi Tengah.
"Kita berharap PAD dari retribusi TKA ini bisa meningkatkan alokasi dana untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik dan program-program pro rakyat dan berdampak positif bagi kemajuan Sulawesi Tengah," harapnya.
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV