15 Golongan Warga DKI Jakarta yang Gratis Naik MRT, LRT, dan TransJakarta
Jabodetabek | 26 Februari 2025, 22:09 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan akses gratis bagi 15 kategori masyarakat dalam penggunaan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, dan LRT.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno.
Rano Karno mengonfirmasi bahwa program ini sedang dalam tahap persiapan agar dapat segera diterapkan.
“Iya, jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan. Segera, kita sedang persiapkan karena itu masuk dalam program 100 hari,” ujar Rano di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).
Rano Karno menegaskan bahwa program ini mencakup berbagai kelompok masyarakat yang dinilai membutuhkan akses transportasi gratis.
“Misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, polisi, pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu,” ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kala DPR Cecar PT Pertamina soal Praktik Oplosan BBM dari Pertalite Jadi Pertamax
Adapun 15 kategori masyarakat yang akan mendapatkan fasilitas transportasi gratis ini mencakup berbagai kelompok, mulai dari pegawai pemerintah hingga masyarakat yang membutuhkan.
Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) berusia di atas 60 tahun
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Baca Juga: Momen Pertemuan Jokowi & Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad di Solo
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV