> >

Petugas Lapas Gagalkan Penyelundupan 33,5 Gram Narkoba

Jawa tengah dan diy | 26 Februari 2025, 15:15 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang, Mardi Santoso, mengatakan, upaya penyelundupan narkoba seberat 33,5 gram dilakukan oleh pengunjung pada 12 Februari 2025 lalu dan akan diserahkan kepada warga binaan. Saat itu petugas lapas sudah memperoleh informasi akan ada pengunjung lapas yang membawa masuk narkoba saat jadwal kunjungan. Petugas pun melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang bersangkutan.

“Kami bisa menggagalkan penyelundupan narkoba melalui pengunjung, dan barang itu dimasukkan melalui dubur. Jadi kami bekerja sama dan beratnya itu sekitar 29.17 gram bruto untuk sabu, dan 3,4 gram bruto itu bentuk inex atau ekstasi yang sudah dibuat bubuk, " ungkap Madi Santoso, Kalapas Kelas I Semarang.

"Dan untuk warga binaan sudah kami isolasi dan dia hak-haknya pasti kami cabut, seperti hak kunjungan, hak mendapatkan remisi di tahun 2025, dan hak integrasi,” imbuhnya. 

Sementara itu tersangka, Nursila adijaya mengaku ia melakukan aksi itu karena disuruh oleh salah satu warga binaan. 

“(Disuruh siapa mas?) Dewa. (Sama-sama warga binaan?) Iya. (Mas untuk yang pertama kali dan hasilnya itu dipakai untuk jenengan apa dipakai yang lain juga?) Saya dikasih,” kata Nursila Adijaya, tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

#penyelundupannarkoba #narkoba #beritajateng

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU