5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Rabu 5 Februari, Cek Jadwal dan Biayanya
Jabodetabek | 5 Februari 2025, 07:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (5/2/2025). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Melalui akun media sosial @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi terdekat sesuai domisili masing-masing.
Di Jakarta Timur, layanan tersedia di Mall Grand Cakung. Warga Jakarta Selatan bisa mengurus perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.
Baca Juga: Kala Warga Protes Tak Dapat Elpiji 3 Kg-Pemilik Pangkalan Gas Bantah Lakukan Penimbunan
Untuk wilayah Jakarta Utara, layanan dibuka di LTC Glodok, sementara di Jakarta Barat berlokasi di Mall Citraland. Warga Jakarta Pusat bisa mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa sejumlah dokumen.
Pemohon harus melengkapi KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional, dan mengisi formulir permohonan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait masa berlaku, SIM kini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik. Untuk biaya, merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000.
Pemohon juga perlu membayar biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV