KKP soal Pemilik Pagar Laut Tak Berizin di Tangerang: Ada Sedikit Titik Terang, Kita akan Panggil
Jabodetabek | 10 Januari 2025, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menemukan titik terang terkait pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut hal itu usai pihaknya melakukan pendalaman.
Termasuk meminta keterangan dari sejumlah nelayan, pada Kamis (9/1/2024) sore.
"Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi," kata Pung dalam Kompas Malam, Kompas TV, Kamis.
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.
Baca Juga: Menteri Sakti soal Pagar Misterius di Laut Tangerang: kalau Tidak Ada Izinnya, Pasti Dicabut
"Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, KKP juga memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar tersebut agar segera dibongkar.
"Kami masih mencoba memberi waktu jeda kurang lebih 10 hari ke depan kepada siapa nanti yang merasa memiliki barang tersebut," tegasnya.
"Sebetulnya sudah kantongi, akan kita panggil, kita minta untuk mencabut itu," sambungnya.
Pung pun menjelaskan, pemberian waktu 10 hari tersebut lantaran pihaknya tak mau gegabah dalam menangani pagar laut tersebut.
"10 hari kita melakukan pendalaman, sambil pemanggilan-pemanggilan, jadi tidak gegabah," ucapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV