> >

Bocah Dianiaya Pengurus Ponpes, Polisi Periksa 10 Orang Saksi

Berita daerah | 8 Januari 2025, 14:02 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polres Pesawaran Lampung melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pengurus pondok pesantren terhadap santrinya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: Kasus Penyalahgunaan Air Keras Untuk Tindak Kejahatan

Dalam kasus ini kepolisian telah melakukan olah TKP untuk mengetahui kronologis kejadian serta memeriksa 10 orang saksi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan pihaknya pun akan segera memanggil dan memeriksa pengurus pondok pesantren yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut.

Diketahui sebelumnya seorang bocah berusia 13 tahun menjadi korban penganiayaan oleh pengurus pondok pesantren di Kabupaten Pesawaran Lampung hingga mengalami luka lebam dan luka bakar di bagian wajahnya.

Korban mengaku dipaksa dan diancam bila tak mengakui kesalahannya mencuri uang jutaan rupiah, padahal korban menyebut bahwa ia diajak melakukan aksi pencurian oleh temannya dan hanya mendapatkan bagian uang sebesar 25 ribu rupiah.

#kasus #penganiayaan #ponpes

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU