> >

Oknum Petugas KSOP Ditetapkan Tersangka Kasus Todong Pistol

Berita daerah | 6 Januari 2025, 14:39 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Masyusnirda, seorang oknum petugas kantor kesyahbandaran dan otoritas Pelabuhan Bakauheni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Pencurian Motor Digagalkan Korban, Pelaku Sempat Tembakan Senpi

Penetapan ini terkait aksi penodongan pistol kepada seorang penjaga loket parkir di Pelabuhan Bakauheni beberapa waktu lalu.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang mengarah pada pemaksaan dan kekerasan.

Aksi tersangka sebelumnya sempat terekam cctv dimana ia melakukan penodongan pistol ke penjaga loket parkir lantaran tak mau membayar biaya parkir. Korban yang ketakutan lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Atas aksinya tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp4/5 juta.

Dalam kasus ini polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk pistol jenis airsiftgun yang digunakan tersangka saat kejadian.

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU