> >

Simak Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Hanya 4 Hari, Ditiadakan saat Tahun Baru 2025

Jabodetabek | 30 Desember 2024, 07:19 WIB
Aturan ganjil genap 27-31 Desember 2024 (Sumber: Instagram/@korlantaspolri.ntmc)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengumumkan jadwal pemberlakuan ganjil genap (gage) pada pekan ini Senin (30/12/2024) hingga Jumat (3/1/2025).

Kebijakan pembatasan lalu lintas tersebut hanya akan diterapkan selama empat hari kerja mengingat adanya libur Tahun Baru 2025.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, ganjil genap akan diberlakukan pada 30-31 Desember 2024 dan 2-3 Januari 2025.

"Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya tanggal 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap," terang Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/12).

Baca Juga: Lalu Lintas Puncak Padat Jelang Libur Tahun Baru, "One Way" Arah Jakarta Diterapkan

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jakarta 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.

Regulasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden ini menyatakan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Seperti biasa, gage diterapkan dalam dua sesi waktu: pagi hingga siang (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-20.00 WIB).

Pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Pembatasan ini berlaku di 25 ruas jalan protokol Jakarta, meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU