Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa terkait Berkas Perkara Dugaan Pelecehan Pemuda Difabel di NTB
Bali nusa tenggara | 27 Desember 2024, 20:42 WIBMATARAM, KOMPAS.TV – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka pemuda difabel berinsial IWAS alias AB (22)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, menyebut pihaknya telah melimpahkan berkjas perkara ke Kejati.
"Perkembangan kasus Agus tahap di penyidikan di Kepolisian sudah selesai, selesainya bahwa kita sudah serahkan berkas perkara dan alat-alat bukti yang kita kumpulkan ke Kejaksaan,” jelasnya di Mapolda NTB, Jumat (27/2/2024).
“Tinggal kita menunggu dari pihak Kejaksaan tindaklanjutnya seperti apa, apakah masih ada petunjuk lain atau sudah lengkap," imbuhnya, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Pendamping Korban Agus Difabel Sebut Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas Daksa Pertama di Indonesia
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa agar kasus dugaan pelecehan seksual oleh tersangka IWAS ini segera lengkap atau P21.
Selain itu, pihak Kejaksaan, tim penyidik Polda NTB, Lapas dan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sudah mendatangi Lapas Lombok Barat untuk memastikan kesiapan sarana prasarana di Lapas jika nantinya tersangka IWAS akan ditahan.
"Kita tunggu beberapa hari ke depan ini mudah-mudahan sebelum awal tahun bisa P21 ini yang kami harapkan dari pihak Kejaksaan karena semua sudah kita ikuti dan sudah kita penuhi petunjuk dari Kejaksaan," bebernya.
Syarif juga menyebut pihaknya masih fokus terhadap berkas kasus pelecehan seksual dengan tersangka IWAS.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan penyelidikan tentang dugaan keterlibatan ibu IWAS.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : kompas.com