Tanggal dan Aturan Pembatasan Angkutan Barang di Tol dan Non-Tol Jateng Selama Libur Tahun Baru 2025
Jawa tengah dan diy | 27 Desember 2024, 08:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa libur Tahun Baru 2025, terdapat pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol Jawa Tengah.
Berikut merupakan rincian ketentuannya, dilansir dari Instagram Pemerintah Kota Semarang yang diposting pada Minggu (22/12/2024).
Aturan Waktu Pembatasan Angkutan Barang di Tol dan Non-Tol Jateng Selama Libur Tahun Baru 2025
Berikut ini aturan waktu dan tanggal diberlakukannya pembatasan angkutan barang di jalan tol dan non-tol Jateng.
1. Ruas Jalan Tol (00.00 s.d. 24.00 WIB)
- 26-29 Desember 2024
- 1 Januari 2025
2. Ruas Jalan Non-Tol (05.00 s.d. 22.00)
- 26-29 Desember 2024
- 1 Januari 2025
Baca Juga: BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Samudra Hindia Selatan Jawa Tengah, hingga 28 Desember 2024
Angkutan Barang yang Tidak Diperbolehkan
Berikut daftar angkutan barang yang tidak diperbolehkan.
- Mobil barang dengan sumbu 3/lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan.
- Mobil barang dengan kereta gandengan.
- Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen, Kota Semarang Tertinggi Rp3,45 Juta
Angkutan Barang yang Diperbolehkan
Berikut daftar angkutan barang yang diperbolehkan.
- Kendaraan pengangkut barang pokok.
- Kendaraan pengangkut BBM.
- Kendaraan pengangkut hantaran uang.
- Kendaraan pengangkut pakan ternak.
- Kendaraan pengangkut hewan ternak.
- Kendaraan pengangkut pupuk.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Instagram Pemerintah Kota Semarang