> >

Undip Pastikan Beri Pendampingan Hukum 3 Tersangka Pemerasan dan Perundungan Mahasiswi PPDS

Jawa tengah dan diy | 26 Desember 2024, 08:53 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin (2/12/2024). (Sumber: KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf.)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memastikan akan memberi pendampingan hukum untuk tiga tersangka kasus dugaan pemerasan dan perundungan terhadap mendiang ARL (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi. 

Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu ketiga tersangka karena mereka yakin bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah.

"Kami komitmen membantu mereka, karena dari awal mereka tidak salah," ujar Yunanto saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Menurut informasi dari Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka tersebut berinisial TEN, SM,  dan ZYA.

Mengutip pemberitaan Kompas.id, sebelumnya, polisi menyebut, tersangka TEN memanfaatkan kewenangannya dan mendapat keuntungan dari pengumpulan biaya operasional pendidikan (BOP) yang tidak resmi.

Sementara tersangka SM diduga turut dalam pengumpulan BOP serta meminta uang langsung kepada bendahara PPDS.

Sedangkan ZYA merupakan senior yang paling aktif memberikan doktrin kepada yunior, membuat peraturan dan memberikan hukuman, serta memaki-maki ARL.

Menurut Yunanto, Undip tidak kaget dengan penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Selama ini, kata dia, pihaknya telah mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Penetapan tersangka disebutnya sebagai bagian dari konsekuensi.

Sementara, Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi mengenai status ketiga tersangka.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com, Kompas.id


TERBARU