> >

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan selama Libur Natal, Termasuk Kamis 26 Desember 2024

Jabodetabek | 26 Desember 2024, 08:14 WIB
Foto arsip. Penerapan ganjil genap di Jakarta. (Sumber: NTMC Polri)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melalui Traffic Management Center (TMC) mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di seluruh wilayah Jakarta selama libur Natal 2024.

Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro pada Rabu (25/12/2024).

"Info lalu lintas khusus wilayah DKI Jakarta, 25-26 Desember 2024: Ganjil Genap Tidak Berlaku," bunyi pengumuman yang diunggah TMC Polda Metro Jaya.

Dalam pengumumannya, pihak kepolisian tetap mengingatkan masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan berkendara selama masa libur Natal.

"Mohon tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan dengan bijak," tambah unggahan tersebut.

Baca Juga: BMKG: Sebagian Kota Besar Dilanda Hujan Lebat dan Petir Kamis Ini, Simak Daftar Lengkapnya

Aturan ganjil genap kembali berlaku pada 27 Desember 2024, tetapi tidak berlaku lagi pada 28-29 Desember karena akhir pekan. Pada 30-31 Desember 2024, aturan ini kembali berlaku.

Dalam kondisi normal, sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan protokol Jakarta.

Ruas-ruas jalan tersebut mencakup kawasan strategis Jakarta Pusat seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU