Barang yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa Saat Misa Natal di Gereja Katedral Jakarta, Cek Daftarnya!
Jabodetabek | 24 Desember 2024, 13:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk Merayakan Natal 2024, Gereja Katedral Jakarta akan menggelar Misa Malam Natal pada Selasa (24/12/2024) dan Misa Hari Raya Natal pada Rabu (25/12/2024).
Agar ibadah berjalan lancar, pihak Gereja Katedral Jakarta menerapkan sejumlah ketentuan bagi umat yang ingin mengikuti Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal di Gereja Katedral Jakarta, termasuk barang yang boleh dan tidak boleh dibawa.
Berikut daftar barang yang boleh dan tidak boleh dibawa oleh umat yang ingin mengikuti Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal di Gereja Katedral Jakarta, dilansir dari Instagram Gereja Katedral Jakarta.
Baca Juga: Terowongan Silaturahim Dibuka untuk Mobilisasi Umat, Dukung Kegiatan Misa Natal di Gereja Katedral
Barang yang boleh dibawa
Umat yang ingin mengikuti Misa Malam Natal dan Misa Hari Raya Natal di Gereja Katedral Jakarta diminta membawa:
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Pelajar
KTP atau kartu pelajar boleh dibawa untuk keperluan pemeriksaan oleh panitia sebelum para umat memasuki gereja.
Adapun untuk waktu kedatangan, umat yang ingin datang untuk mengikuti Misa Natal diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum misa dimulai.
Sementara itu, gerbang gereja sudah dibuka mulai 1,5 jam sebelum mulainya misa. Jadi, sebaiknya umat datang lebih awal.
2. Payung
Umat yang datang ke Gereja Katedral Jakarta diperbolehkan membawa payung, mengingat saat ini Indonesia sedang musim penghujan.
3. Tas kecil
Umat yang datang ke Gereja Katedral Jakarta boleh membawa tas kecil untuk menaruh barang-barang pribadinya.
Barang yang tidak boleh dibawa
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Instagram Gereja Katedral Jakarta