> >

Tayangan Kekerasan Dominasi Pelanggaran Siaran

Jawa tengah dan diy | 24 Desember 2024, 13:08 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dari hasil pemantauan dan kajian, isi siaran televisi selama awal tahun 2024 hingga 17 Desember 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah (KPID Jateng), menemukan dugaan pelanggaran sebanyak 1.763 temuan, dengan ruang lingkup terbanyak adalah muatan unsur kekerasan sebanyak 540 kasus.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia Assyahiddin mengungkapkan, dugaan pelanggaran ini meliputi konten yang menampilkan kekerasan fisik, verbal atau visual yang berlebihan. Unsur-unsur kekerasan ini menjadi perhatian khusus KPID dalam melakukan penindakan.

“Pelanggaran yang terjadi itu sekitar 1.763 selama satu tahun, yang terbanyak itu kategori kekerasan sekitar 540 atau 54 persen, itu tinggi sekali. Ada satu televisi yang menayangkan hanya 0,32 detik korban kecelakaan lalu lintas, dan satu lagi menayangkan wajah pelaku tindak asusila,” ucap Muhammad.

“Ketika kami tegur mereka mengkonfirmasi, tapi ternyata kantor kami tidak sadar bahwa yang kami tanyakan itu pelakunya, jadi kelalaian itu bukan disengaja tapi keabaian dalam proses produksi. Hal seperti itu masih bisa kami maklumi, tapi teguran tetap kami lakukan karena ini tidak ada untuk mengalihkan dan menjadikan masalah personal, tapi menjadi kesalahan lembaga,” lanjutnya.

KPID Jawa Tengah telah melayangkan surat teguran kepada lembaga penyiaran yang dianggap telah melanggar ketentuan. Ketentuan yang dilanggar kebanyakan adalah kategori muatan kekerasan, perlindungan anak, serta iklan obat tradisional yang disiarkan baik di radio maupun televisi lokal.

#kpid #lembagapenyiaran #semarang

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU