> >

Komitmen Kantah Kota Palembang Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Berita daerah | 24 Desember 2024, 10:46 WIB
Pengurus Yayasan Hidayah Jaya Barokah Palembang menerima sertipikat wakaf elektronik di Kantah Kota Palembang, beberapa waktu lalu. (Sumber: Humas Kantah Kota Palembang)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Tak hanya sertipikat tanah milik pribadi, pengajuan kepengurusan sertipikat tanah wakaf pun bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan prosedur yang mudah, dokumen legalitas bidang tanah wakaf bisa dimiliki oleh masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, pada Senin (23/12/2024) menjelaskan, pihaknya memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah, batasan, dan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif, atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 

“Langkah itu merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk menjamin kepastian hak atas tanah untuk kepentingan umat dan masyarakat di Kota Palembang,” ungkap Zamili.

Lebih lanjut, program sertipikasi tanah wakaf berlaku secara nasional untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat. Fasilitasi untuk mengurus sertipikat tanah wakaf ini, menjadi prioritas Kantah Kota Palembang. Zamili pun mengimbau para pengelola tanah wakaf di Kota Palembang untuk segera mensertipikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya bisa terjamin.

“Meskipun dengan keterbatasan data-data yang ada, namun kami terus menggali dari data tersebut sebagai bukti agar dapat diproses dan diterbitkan sertipikat wakafnya,” imbuh Zamili.

Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Selain itu, Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan sertipikasi tanah wakaf, baik itu masjid, musala, pondok pesantren, serta rumah ibadah lainnya.  

"Yang paling penting ini supaya sertipikat wakaf mohon segera ditingkatkan karena wakaf ini aset umat, harus diselamatkan. Karena itu, saya sudah perintahkan Pak Kepala Kanwil dan Pak Kepala Kantah, salah satu bagian dari kinerja kantor adalah mempercepat dan memperbanyak sertipikasi tanah wakaf, gratis!" kata Nusron Wahid usai menyerahkan sertipikat di Masjid Raya Al-Bantani yang berada di Kawasan Pusat Perkantoran Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Provinsi Banten, pada Jumat (20/12/2024).

Dirinya juga mendorong pendampingan pengurusan tanah wakaf agar dipercepat.

"Supaya yang tidak terbiasa urus wakaf datang ke Kantah didampingi dan bisa cepat sehingga nanti di masa depan, umat tenang kalau masjidnya aman tidak dicolong orang. Jangan sampai ada masjid, musala, madrasah, pondok pesantren dicolong tanahnya oleh jalan tol, oleh pengembang, oleh perumahan, karena itu jariah umat maka harus dijaga," terang Nusron Wahid.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV Palembang


TERBARU