Menkum: Soal Maafkan Koruptor, Tak Berarti Pelaku Bebas!
Jabodetabek | 23 Desember 2024, 19:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat soal niat Presiden Prabowo yang akan memaafkan para koruptor dengan mengembalikan uang yang dicuri.
Menkum menegaskan, hal tersebut bukan berarti membiarkan para koruptor bebas dari hukuman.
Menteri Hukum menambahkan, apa yang disampaikan Presiden Prabowo memiliki dasar aturan.
Agtas menyebut, Presiden memiliki hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Presiden bisa memberikan pengampunan dalam bentuk grasi, amnesti, dan abolisi.
Baca Juga: Politikus Golkar Ungkap Alasan Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Hasil Korupsi
#korupsi #koruptor #prabowo #menteri
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV