Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari Selama Pekan Nataru 2024, Rabu hingga Kamis Libur
Jabodetabek | 23 Desember 2024, 08:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Khusus Jakarta mengumumkan perubahan jadwal penerapan sistem ganjil genap pada pekan Natal 2024.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), aturan ini akan diliburkan selama dua hari pada Rabu (25/12/2024) dan Kamis (26/12).
"Namun pada hari Rabu-Kamis, 25 dan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak berlaku karena merupakan hari libur nasional," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/12).
Dengan demikian, sistem ganjil genap pekan ini hanya diberlakukan selama tiga hari, yaitu Senin (23/12), Selasa (24/12), dan Jumat (27/12/2024).
Penerapan aturan tetap mengikuti dua sesi waktu: pagi hingga siang (06.00-10.00 WIB) dan sore hingga malam (16.00-20.00 WIB).
Baca Juga: Viral Peras Wisatawan Rp850 Ribu, Joki Jalur Puncak Bogor Minta Maaf dan Bebas Tahanan
Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan protokol Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.
Ruas jalan lain yang termasuk dalam zona ganjil genap antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang).
Selain itu, aturan juga berlaku di Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, dan Jalan Jenderal A. Yani.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV