Buruh Jateng Tuntut Janji Kesejahateraan
Jawa tengah dan diy | 20 Desember 2024, 13:34 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa buruh dari berbagai elemen buruh di Jawa Tengah adalah bentuk ketidakpuasan terhadap upah minimum provinsi (UMP), yang telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen.
Koodinator aksi menyebut, kenaikan UMP sebasar 6,5 persen masih terlalu rendah. Selain itu, aksi unjuk rasa ini sekaligus mengawal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
“Penting untuk buruh di tahun 2025 karena kami bisa melihat untuk provinsi-provinsi yang lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta sudah dinilai Rp5 juta. Sedangkan di Jawa Tengah nilainya baru Rp2,1 juta dan itu hanya di sebagian daerah, paling tidak di Kota Semarang sekitar Rp3,2 juta. Oleh karena itu, kenaikan yang mutlak ini harus segera ditetapkan,” jelas Karmanto, koordinator aksi.
“Karena upah sektoral ini sangat fundamental, bahwasanya ada risiko pekerjaan yang tinggi, menengah, dan ringan sehingga buruh tentu dibeda-bedakan menurut risiko pekerjaannya. Jangan sampai hanya UMK saja karena UMK itu untuk pekerja yang di bawah satu tahun, tidak untuk yang di atas satu tahun,” imbuhnya.
Para buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, menegaskan akan terus berjuang menuntut janji kesejahteraan bagi buruh.
#ump #buruh #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV