Menko Pangan Sebut Beras Premium Tak Dikenai PPN 12 Persen!
Jabodetabek | 18 Desember 2024, 22:48 WIBKOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut bahwa salah satu barang yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah beras premium.
Namun, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Zulkifli menyatakan bahwa pemerintah tidak mengenakan PPN 12 persen untuk komoditas pangan, termasuk beras.
Ia menegaskan bahwa baik beras premium maupun medium tidak akan dikenakan PPN 12 persen. Sementara itu, beras yang dikenakan PPN 12 persen adalah beras khusus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan dalam pengumuman penerapan PPN 12 persen menyebutkan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang mewah, termasuk beras premium.
Baca Juga: Insentif PPN 12 Persen Hanya 2 Bulan, Cukupkah Untuk Antisipasi Dampak Negatif?
#ppn #ppn12persen #beras #pajak
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV