Satnarkoba Tangkap Paman Dan Keponakan Pengedar Sabu
Berita daerah | 18 Desember 2024, 16:20 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, berhasil menyita sabu seberat 1,667 kilogram senilai 1,6 miliar dari kedua tersangka yang merupakan paman dan keponakan berinisial R-F-R alias Jarwo 26 tahun dan A-A-H alias ajum 19 tahun. Kedua pelaku itu memanfaatkan kesibukan Kepolisian disaat Kabupaten Sukabumi dilanda bencana. Sabu ini diamankan di Wilayah Cicurug Kabupaten Sukabumi. Sabu yang dikirim dari Depok oleh seseorang berinisial T yang kini dalam pengejaran. Kedua tersangka ini diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu ini pada malam pergantian tahun dengan target kawasan Sukabumi, Bandung, Bogor dan Depok. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti 6 bungkus plastik sedang, masing-masing berisi 100 gram sabu. Peralatan seperti timbangan digital, sendok, dan beberapa bungkus plastik kosong.
Kapolres Sukabumi, Akbp Samian mengatakan, para tersangka mendapatkan barang tersebut berasal dari tersangka lain berinisial T yang saat ini berstatus DPO. Tersangka telah diketahui mengambil sabu dengan sistem bertemu di jalan tanpa saling mengenal. Para pelaku ini memanfaatkan situasi bencana alam di Kabupaten Sukabumi untuk melancarkan aksi mereka.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
TikTok : https://www.tiktok.com/@kompastvsukabumi
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV