> >

Ditetapkan sebagai Tersangka, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Ternyata Tidak Kebal Hukum

Jabodetabek | 16 Desember 2024, 18:22 WIB
GSH, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai. (Sumber: Tangkapan layar video istimewa via Kompas.com.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam menyampaikan bahwa anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur yang menganiaya pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial GSH itu ditetapkan sebaga tersangka usai polisi melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti.

Pihak kepolisian menyebut GSH disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman penjara maksimum lima tahun. Ade menyebut proses hukum terhadap GSH masih berlanjut.

Baca Juga: Alasan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai Pergi ke Sukabumi, Tenangkan Diri karena Takut

"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kombes Ade di Jakarta, Senin (16/12/2024).

GSH sebelumnya diringkus di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12) malam waktu setempat. GSH ditangkap oleh aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan GSH tidak kebal hukum. Saat ini, kasus penganiayaan yang melibatkan anak pemilik toko roti tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Nicolas dikutip Antara.

Sebelumnya, menurut pengakuan korban berinisial DAD, terduga pelaku mengaku kebal hukum dan menyebut korban tidak akan bisa melaporkannya ke polisi.

"Bilang saya 'miskin, babu' terus juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum', gitu," kata DAD, Minggu (15/12).

DAD melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya pada 17 Oktober 2024. Kasus ini kemudian viral di media sosial hingga terduga pelaku kabur ke Sukabumi dan ditangkap.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU