Kejaksaan Musnahkan Ribuan Skincare Ilegal dan Narkoba
Berita daerah | 16 Desember 2024, 12:56 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan bersama stakeholder terkait memusnahkan barang rampasan dari 86 perkara diantaranya skincare sebanyak 14.831 pot, narkoba jenis sabu 3 kilo gram, ganja 2,8 kilogram, ektasi 16 butir, sisik trenggiling 3 kilogram dan satu pucuk senjata api.
Baca Juga: Hitungan Detik! Pelaku Curanmor Bawa Kabur Motor Curian
Pemusnahan barang bukti sabu dan ektasi dilakukan dengan cara diblender, sedangkan senjata api dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, lalu untuk barang bukti ganja dan skincare dengan cara dibakar.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, barang bukti yang di musnahkan sudah memiliki hukum tetap.
Ia menambahkan kasus yang mendominasi di Lampung Selatan pada periode ini yakni kasus peredaran narkoba di susul dengan kasus pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 86 perkara dan taksir mencapai miliaran rupiah.
Pihak kejaksaan sendiri akan menindak tegas pelaku kejahatan peredaran narkoba apa pun alasannya. Terbukti pada kasus narkoba kejaksaan telah menuntut mati beberapa terdakwa.
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV