Jadi Tersangka, Penganiaya Dokter Koas Unsri: Saya Menyesal, Mohon Maaf untuk Korban
Sumatra | 14 Desember 2024, 22:59 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Selatan menetapkan FD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas UNSRI, Muhammad Luthfi. Sebelumnya, FD menganiaya Luthfi terkait jadwal piket Nataru untuk rekannya.
Polisi menyebut FD diketahui sebagai sopir LD, dokter koas UNSRI yang diduga tak terima dengan jadwal piket Nataru yang dibuat Luthfi.
FD mengaku kesal lantaran korban diduga tak bisa mengakomodir jadwal yang diminta LD.
Atas perbuatannya, kini FD mendekam di tahanan Mapolda Sumsel dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi
#penganiayaan #dokterkoas #unsri
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV