Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 2.169.349
Jawa tengah dan diy | 13 Desember 2024, 15:02 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, untuk tahun 2025. Dengan kenaikan tersebut UMP Jawa Tengah 2025 naik, dari yang semula Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.349.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025. Pj. Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun atau lebih, dan berpedoman pada struktur serta skala upah yang berlaku.
“UMP Jawa Tengah tahun 2025 adalah Rp2.169.349, jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132. 402 dari UMP tahun 2024 yaitu Rp2.036.947, berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 Desember 2024,” ujar Nana Sudjana.
“Upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih ini berpedoman pada struktur dan skala upah. Kemudian penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar dengan upah yang ditetapkan,” tambahnya.
Dengan ditetapkannya UMP Jawa Tengah yang naik sebesar 6,5 persen, diharapkan seluruh perusahaan di Jawa Tengah segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025.
Setelah penetapan UMP ini, pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Penetapan UMK tahun 2025, diharapkan dapat dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.
#ump2025 #kenaikanump #semarang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV