Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Dugaan Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumsel
Sumatra | 13 Desember 2024, 13:36 WIBSaat ini anak laki-laki hasil perbuatan pelaku sudah beranjak remaja.
“Ketika kita lakukan interogasi secara lisan terhadap tersangka ia mengakui telah melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya,” imbuh Alpian.
Sering Pukul Ibu Korban
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku kerap menjadikan istrinya atau ibu kandung korban sebagai sasaran kemarahan jika korban melawan dan memberontak saat pelaku hendak melakukan aksinya.
“Walau korban memberontak dan melawan ibu korban yang berada di rumah tersebut menjadi sasaran emosi dengan dipukuli oleh pelaku,” sambungnya.
“Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa diam dan menangis ketika diperkosa oleh pelaku,” katanya.
Terancam Pidana Penjara 12 Tahun
Polisi telah menangkap ML dan dijerat dengan Pasal 285 dan 289 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Baca Juga: Keji! Anak Perempuan Kelas 1 SD di Banyuwangi Dibunuh, Diperkosa, dan Dibuang di Kebun!
“Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Alpian.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : tribunsumsel.com