> >

Pj Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP Jakarta Sebesar Rp5,3 Juta

Jabodetabek | 12 Desember 2024, 06:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP untuk tahun 2025.

Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengumumkan UMP Jakarta tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp5,396,761.

Teguh mengatakan kenaikan ini sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 kisaran nomor ini berlaku bagi pekerja resmi dan buruh yang kurang lebih dalam masa satu tahun,” ujar Teguh di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Ia menambahkan proses penetapan UMP dilakukan melalui rapat bersama pihak terkait dan telah ditandatangani.

Baca Juga: Naik 6,5 Persen, Pj Gubernur Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta

#umpjakarta #upahminimum #jakarta

Video Editor: Vila

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU