49 Adegan Diperagakan Agus Pria Disabilitas dalam Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Bali nusa tenggara | 11 Desember 2024, 16:33 WIBSementara itu, kuasa hukum tersangka, Ainuddin mengatakan rekonstruksi yang dihadiri kliennya tersebut digelar untuk memperjelas kasus.
"Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut," kata Ainuddin, Selasa (10/12).
Diberitakan sebelumnya, Kombes Syarif Hidayat menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Agus sebagai tersangka pada Senin (9/12).
"Proses pemeriksaan telah kami lakukan dan status Agus tetap sebagai tahanan rumah, karena fasilitas yang belum memadai untuk penyandang disabilitas," kata Syarif.
Saat ini proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Agus telah sampai pada tahap P19, yakni pihak kejaksaan memberi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.
Menurutnya, pihak jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB meminta penyidik Polda NTB melengkapi berkas dengan melakukan rekonstruksi.
Baca Juga: 15 Korban Lapor, Tersangka Disabilitas Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Tribun Lombok.