> >

25 Personel TNI Batalyon Armed-2/KS Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerangan Warga Sibiru-biru

Sumatra | 4 Desember 2024, 17:35 WIB

MEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 25 anggota TNI Batalyon Armed-2/KS ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan perkampungan warga di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

Penetapan tersangka disampaikan Letjen TNI Mochammad Hasan setelah acara serah terima jabatan Pangdam I/BB.

Hasan menyerahkan jabatan Pangdam I/BB kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.

Hasan menyebut proses hukum kasus ini terus berlanjut. 

Pomdam I/BB telah memeriksa lebih dari 50 anggota Yon Armed-2/KS. (*)

#penyerangan #warga #sibirubiru #tni #tersangka #deliserdang #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------

Penulis : KompasTV-Medan

Sumber : Kompas TV


TERBARU