Tak Perlu Khawatir, SKHW Kini Bisa Diajukan untuk Semua Golongan
Jawa timur | 3 Desember 2024, 23:55 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Balai Harta Peninggalan (BHP) Surabaya menegaskan, penerbitan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) kini dapat diajukan oleh semua golongan masyarakat tanpa pengecualian.
Hal itu disampaikan dalam seminar bertema "Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan bagi Semua Golongan" yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (23/11/2024) lalu.
Seminar tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Surabaya dan Himpunan Mahasiswa Kenotariatan (Himanotair) Unair.
Acara ini dihadiri oleh akademisi, notaris, anggota luar biasa (ALB), serta mahasiswa Magister Kenotariatan dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning menjelaskan, masyarakat kini tidak perlu khawatir dalam pembuatan SKHW karena sudah tidak lagi ada penggolongan penduduk.
"Sehingga masyarakat dapat membuat SKHW di BHP bagi semua golongan," ujarnya.
Baca Juga: Tanamkan Nilai Kepahlawanan, Insan Pengayoman BHP Surabaya Gelar Upacara Bendera
Selain itu, Kurator Keperdataan Ahli Pertama BHP Surabaya, Agung Budiyanto menekankan pentingnya segera membuat SKHW setelah ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
“Agar tertib administrasi dan tidak adanya permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen BHP Surabaya untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi mereka kepada masyarakat.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV