Polri Ungkap Sederet Fakta Anggota Polisi Bunuh Ibu Kandungnya di Bogor
Jabodetabek | 3 Desember 2024, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap sederet fakta tentang seorang anggota Kepolisian RI (Polri), Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Berikut sejumlah fakta yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:
Berawal dari Cekcok
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor, AKBP Rio Wahyu Aggoro menyebut pelaku membunuh ibu kandungnya berawal dari percekcokan antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Penangkapan Polisi Bunuh Ibu Kandung, ART Beberkan Perilaku Pelaku di Rumah
Rio mengatakan, peristiwa itu terjadi di warung milik korban, saat Nikson baru pulang ke Cileungsi usai bertugas dari wilayah Bekasi.
Menurutnya, selama ini pelaku tinggal di Cileungsi bersama orang tuanya. Namun, terjadi cek-cok antara pelaku dan korban ketika sampai di rumah.
"Dia pulang ke sini (Cileungsi) karena tinggal sama orang tuanya, ada sedikit cek-cok sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan," ujar Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (2/12/2024).
Rio tak menjelaskan detail pemicu terjadinya cek-cok antara pelaku dan korban.
Menggunakan Tabung Gas
Berawal dari cekcok tersebut, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dari arah belakang dan mendorongnya hingga terjatuh ke lantai.
Saat itu, korban sedang melayani seorang pembeli di warungnya.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung mengambil tabung gas LPG berukuran tiga kilogram yang ada di warung.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : kompas.com