Pelaku Pembunuhan Wartawan di Karo Rico Pasaribu Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Sumatra | 2 Desember 2024, 16:41 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Sebanyak 2 dari 3 terdakwa atas kasus pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Kabupaten Karo, telah menjalani sidang perdana.
Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Satu terdakwa lainnya persidangannya akan menyusul.
LBH Medan bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menyatakan para terdakwa telah dijerat dengan pasal yang sesuai.
Namun LBH Medan bersama KKJ Sumut tetap mendesak Pomdam I/BB dan Polda Sumut untuk mengungkap keterlibatan personel Koptu HB. (*)
#lbhmedan #kkjsumut #pembakaran #rumah #wartawan #karo #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Penulis : KompasTV-Medan
Sumber : Kompas TV