> >

Dilema Kenaikan PPN Dikalangan Pedagang Makanan

Jawa tengah dan diy | 2 Desember 2024, 15:13 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Meski makanan yang dijual di restoran tidak terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen, tetapi bahan baku yang digunakan masuk objek pajak terkena PPN. Pemilik restoran di Yogyakarta pun mengaku tak leluasa menaikkan harga karena dampaknya akan kehilangan para konsumen.

“Kenaikan pajak ini akan berpengaruh pada banyak hal, terutama bahan baku apalagi di usaha kuliner. Ketika satu item naik, rentetannya juga akan membawa kenaikan harga bawang naik. Itu tidak mungkin tidak diikuti bawang merah, minyak, dan harga yang lain, sehingga untuk menjadi sajian pasti akan membuat biaya produksi membengkak,” ujar Teguh Supriyadi, pengusaha warung makan.

“Semestinya jangan buru-buru, karena situasi saat ini daya beli masyarakat masih turun, belum bisa mengikuti kalau ini naik otomatis sangat mungkin konsumen itu jadi semakin hemat, dan jarang beli juga. Padahal di dunia kuliner ini, bagaimana caranya orang jajan, kalau mahal semua gimana caranya mau jajan,” imbuhnya.

Kenaikan PPN pada akhirnya bukan hanya membebani konsumen, tetapi juga menyulitkan para pedagang. Realitas situasi ini seharusnya membuka hati pemerintah untuk menunda keputusan menaikkan PPN tahun 2025.

#yogyakarta #ppn #pedagang

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU