Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ditetapkan Jadi Tersangka
Jabodetabek | 2 Desember 2024, 12:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan anak berinisial MAS (14) tahun sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Iya tersangka," kata AKP Nurma dalam keterangannya, Senin (2/12/2024), seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Menurut penjelasannya, MAS juga telah mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.
"Iya dia mengakui, tapi untuk sementara ini tetap kita dalami," ujarnya.
Sementara terkait dengan motif pembunuhan, ia mengatakan hal itu masih didalami penyidik
"Untuk motifnya masih digali," tegas AKP Nurma.
Dalam kasus ini, MAS disangkakan Pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3KUHP tentang penganiayaan.
"Lanjut kita lapis dengan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-undang KDRT," jelasnya.
Baca Juga: Kata Pakar Perlindungan Anak Susanto Soal Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV