> >

Mahasiswi Mabuk di Pekanbaru yang Tabrak IRT Pejalan Kaki Dituntut 8 Tahun

Sumatra | 29 November 2024, 19:17 WIB

RIAU, KOMPAS.TV - Mahasiswi yang menabrak ibu rumah tangga hingga tewas saat pulang dari tempat hiburan malam dituntut hukuman delapan tahun penjara. Terdakwa juga dituntut tambahan hukuman karena mengemudi dalam keadaan mabuk.

Terdakwa dituntut selama 8 tahun penjara serta pencabutan surat izin mengemudi selama 2 tahun, karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Usai menabrak korban, terdakwa memilih kabur tanpa berupaya menolong korban.

Dengan tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa merasa keberatan dan melayangkan dalam bentuk surat tertulis. Usai menjalani sidang tuntutan, terdakwa dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Bahwa Tuntutan Jaksa pada 2016 Lalu Salah Karena Hal ini

#tabrak #mahasiswi #pekanbaru #sidang 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU