Kirim Sabu 73kg, Eks Caleg DPRK Aceh Divonis Mati
Berita daerah | 27 November 2024, 15:08 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Sofyan mantan calon legislatif DPRK Aceh Tamiang yang terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 73,644 kilogram.
Baca Juga: Warga Temukan Bayi Baru Lahir Beserta Surat Wasiat
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rizal Taufani didampingi hakim anggota Galang Syafta Arsitama dan Fredy Tanada.
Dalam persidangan, Hakim Rizal Taufani menegaskan bahwa Sofyan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pemufakatan jahat pengiriman sabu atas perintah Asnawi yang hingga kini masih berstatus buronan.
Vonis mati ini disesali penasehat hukum Sofyan yang menyatakan kekecewaan karena hakim tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa. Namun di sisi lain jaksa penuntut umum menilai putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Kalianda telah menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 2 rekan Sofyan yakni Raiyan Alfatah dan Safrizal, sementara terdakwa lainnya Iqbal Anasri dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Meski demikian Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah mengajukan banding atas putusan yang dianggap belum memenuhi tuntutan maksimal.
#eks #caleg #dprkaceh
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV