> >

Jadi Tersangka, KPK Sebut Cagub Bengkulu Peras Anak Buah untuk Ongkos Pilkada 2024

Berita daerah | 26 November 2024, 06:29 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Setelah terjaring operasi tangkap tangan di Bengkulu, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua pejabat daerah lainnya sebagai tersangka.

KPK mengungkap bahwa Rohidin Mersyah diduga memeras anak buahnya untuk kepentingan Pilkada.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut salah satu cara mendapatkan dana untuk Pilkada adalah dengan mencairkan gaji guru honorer.

Alexander menegaskan tidak ada unsur politis dalam penangkapan maupun penetapan tersangka terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

#bengkulu #gratifikasi #pilkada2024

Baca Juga: [FULL] Kisah Perjuangan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Berbagai Daerah | SERIAL PILKADA

Penulis : Jocelyn-Valencia

Sumber : Kompas TV


TERBARU